Menteri Komunikasi dan Informatika (nonaktif), Johnny G. Plate bakal menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada siang ini, Selasa (27/6).
- KPK Garap Bupati Bengkalis Di Mako Brimob Pekanbaru
- Bulan Ramadhan, Polresta Bengkulu Sita Ribuan Miras dan Amankan 14 Pelaku Kriminal
- Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
Baca Juga
Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Selain Johnny, ada enam terdakwa lain yang juga menjalani sidang hari ini yaitu terdakwa Yohan Suryanto, terdakwa Anang Achmad Latif, terdakwa Irwan Hermawan, terdakwa Mukti Ali, dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa. Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga sudah menetapkan beberapa tersangka lain yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.
Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; Serta, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp8 triliun.
- Anggota BPK Perwakilan Riau Turut Diamankan ke KPK Bersama Bupati
- Hari Ini, Sidang Putusan Suharjito Kasus Ekspor Benur
- 3 Pelaku Begal Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polresta Bengkulu