Seluruh proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan ditunda untuk sementara.
- Hari Ke 2, Sebanyak 200 Peserta Ikut Tes SKD CPNS Kemenkumham Bengkulu
- TPS Lapas Se-Kota Bengkulu Siap Sukseskan Pemilu 2024
- Waspadai Penipuan Digital, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadir Talkshow Literasi Ekonomi, Keuangan Syariah & Perlindungan Konsumen
Baca Juga
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ST/1160/V/RES.1.24.2023
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (14/10).
Kebijakan tersebut dikeluarkan Kapolri semata-mata untuk meminimalisir kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.
Apalagi menyangkut sosok calon presiden dan calon wakil presiden, serta anggota legislatif yang ikut kontestasi Pemilu 2024.
"Untuk kegiatan pemilu ini (proses hukum) kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi.
Namun, proses penundaan tidak serta merta cepat dilakukan. Sebab, proses penundaan kasus tetap dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Itu (penundaan) juga akan kami putuskan melalui hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan, nantinya," tutup Sandi.
- Bengkulu Dari 19 Daerah Yang Ditegur Mendagri Karena Tahan Anggaran
- Rakernas SMSI Akan Dibuka Menteri Kominfo
- Kekeringan Belum Berakhir, PMI Provinsi Bengkulu Terus Distribusikan Air Bersih