Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan pengambilan surat perintah pencairan dana (SP2D) Ganti Uang Persediaan (GU) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, sudah ditutup per 6 Desember 2021 kemarin.
- Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 Di Lebong
- Pemkab Lebong Sudah Ajukan Pencairan TPP ASN ke Kemendagri, Tunggu Validasi dan Rekomendasi
- Keberangkatan 8 Juni, Kemenag Masih Tunggu Tas-Koper CJH
Baca Juga
"Surat edaran sudah kami sampaikan Kepala OPD se-Kabupaten Lebong bahwa terakhir tanggal 6 Desember kemarin," kata Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Rabu (8/12).
Dia menambahkan, ada beberapa pengajuan SPD dan SP2D yang masih bisa dilakukan hingga sekitar 23 Desember. Mulai dari SP2D LS terakhir hingga SPM-LS fisik dan non fisik DAK. Termasuk LSK kegiatan fisik.
Namun demikian, ia menuturkan bahwa pekerjaan fisik harus tetap selesai 100 persen, dan akan turut juga akan dibayar 100 persen apabila anggaran masih tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai dengan Desember masih tersedia.
"Kami mengingatkan kepada seluruh OPD yang memiliki pekerjaan fisik sebaiknya diselesaikan sebelum Desember 2021. Ini karena pelayanan operasional bank hanya bisa diproses sampai tanggal 23 Desember," tuturnya.
- Stok Jadup Dipastikan Masih Cukup Sampai Akhir Tahun
- Ikuti Roadshow Daring Menko PMK RI, Pemkab Lebong Terus Pacu Penurunan Angka Stunting dan Kemiskinan Akut
- Memasuki Pertengahan Tahun, Baru 34 Desa Terima Rekom Pencairan DD Dan ADD