Januari-Mei, KPK Berhasil Kumpulkan Asset Recovery Rp 179 Miliar Lebih

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Selama lima bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan asset recovery senilai Rp 179 miliar lebih. Capaian itu mengalami peningkatan pada periode sama pada tahun sebelumnya.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK terus mengoptimalkan asset recovery yang sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku tindak pidana korupsi.

"Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan Negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (9/6).

KPK mencatat, pada periode Januari-Mei 2022, telah berhasil mengumpulkan asset recovery senilai Rp 179,39 miliar.

"Capaian tersebut meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157 persen," ungkap Ali.

Asset recovery ini kata Ali, sangat bermanfaat untuk menjadi penyokong penerimaan kas negara yang bertujuan untuk membiayai pembangunan nasional.

"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," pungkas Ali.