Jambret Hp Pelajar 12 Tahun, Dua Pemuda Diringkus

Dua pelaku saat diamankan/Ist
Dua pelaku saat diamankan/Ist

Jadi pelaku jambret Hp milik korban Keza Febi Merliana (12), dua pemuda berinisial SS (19), serta JA (20) yang merupakan warga warga Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur ditangkap personil Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.


Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen dalam menyampaikan, kedua tersangka pelaku jambret tersebut ditangkap pihaknya merupakan rangkaian gelaran operasi Musang Nala I tahun 2023.

”Kedua tersangka berhasil kami tangkap kemarin hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib," sampai Kasie Humas.

Kasie Humas menjelaskan, peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 13.30 Wib.

Saat itu korban pergi ke Bintuhan bersama temanya untuk membeli Cassing Handphone di Conter, di Desa Air Dingin Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur selanjutnya setelah selesai membeli Cassing Handphone sekira pukul 15.00 Wib korban bersama temanya pergi menuju ke arah Kecamatan Maje Kaur.

Saat di simpang empat dekat Lapangan merdeka Bintuhan Desa Air Dingin Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur, korban ingin menelpon dan saat itu posisi Handphone di pegang dan di angkat dekat telinga sebelah kanan, tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone milik korban.

Kemudian, korban berteriak meminta tolong dan mengejar 2 orang laki-laki dimaksud namun kedua laki-laki tersebut sangat kencang dan korban tidak dapat mengejarnya.

”Kedua tersangka merupakan TO dan juga Non TO dalam gelaran Ops musang Nala kali ini," beber kasie Humas.

Kasie Humas menuturkan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12s warna Glacier Blue.

”Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP," pungkas Kasie Humas.