Jam Kerja ASN Pemkab Lebong Hanya Dikurangi 1 Jam Selama Ramadan

Ilustrasi/RMOLNetwork
Ilustrasi/RMOLNetwork

Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu, dikurangi sebanyak satu jam selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.


Hal Itu disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti kepada RMOLBengkulu.

"Berdasarkan draf, selama Ramadan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lebong berkurang satu jam dibandingkan hari-hari biasa. Setengah jam (dikurangi) datang, setengah jam (dikurangi) pulang," kata Wince, Senin (13/3).

Menurut dia, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lebong bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08:00 - 14:00 WIB dan Jumat mulai pukul 08:00 - 11:30 WIB.

Sedangkan bagi OPD atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja maka jadwal hari Sabtu mulai pukul 08:00 WIB - 13:00 WIB.

"Draft sudah siap. Sekarang, tinggal menunggu SKB lagi," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menambahkan, peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur oleh kepala OPD masing-masing berdasarkan ritme kerjanya.

"Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi nya masing-masing," demikian Sekda.