RMOLBengkulu. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, kembali menangkap seorang kurir sabu asal Kota Bengkulu yakni, MI (36) tahun, Jumat (3/7).
- Kejari Mukomuko Dan Inspektorat Jalin Kesepakatan Bersama
- Kejati Ambil Ahli Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp 18 Miliar Dari Polda Bengkulu
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
Baca Juga
RMOLBengkulu. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, kembali menangkap seorang kurir sabu asal Kota Bengkulu yakni, MI (36) tahun, Jumat (3/7).
Warga Kebun Beler Kota Bengkulu ini tebukti menjadi kurir sabu setelah pihak Ditresnasrkoba mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan di balik ambal ruang tamu rumahnya.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah karena sering terjadinya transaksi barang haram di kawasan Kebun Beler Kota Bengkulu.
Setelah mengantongi identitas pelaku, pihak jajaran dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku kurir sabu tersebut di kediamannya.
"Tersangka MI ini di tangkap Kamis kemarin pukul 14.30 Wib dan kami menduga tersangka MI ini merupakan kurir dari peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut." kata Sudarno kepada RMOLBengkulu, Jumat (3/7).
Berdasarkan hasil penangkapan Ditresnarkoba terhadap kurir sabu tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 Unit Hp Samsung warna putih.
Kendati demikian, tersangka saat ini masih diamankan di Polda Bengkulu guna penyedikian lebih lanjut guna mengetahui apakah ada tersangka lainnya terkait keterlibatan peredaran narkotika di Bengkulu. [ogi]
- Jadi Tersangka, Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung Diminta Menyerah
- KPK Sasar Buku Tamu Dan CCTV Kantor PLN
- Dituntut 2,6 tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Ajukan Pledoi