Jabatan Sekda Masih Plh, Imbasnya Gaji Di Sekretariat Terhambat

RMOLBengkulu. Masih terjadinya kekosongan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong ternyata berimbas kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Masih terjadinya kekosongan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong ternyata berimbas kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong.

Pasalnya, gaji mereka hingga bulan september ini belum kunjung diterima. Itupun, diakibatkan jabatan Sekda yang masih berstatus pelaksana harian (Plh).

Informasi yang diperoleh, berdasarkan Undang - undang momor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan bahwa Plh tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Dampak tersebut ternyata dialami seluruh pegawai setda Lebong. "Iya benar, biasanya saya dan istri setiap tanggal 1 sudah terima gaji melalui rekening. Namun, hingga sampai sekarang kita belum terima," ujar salah satu pegawai di Setda Kabupaten Lebong yang enggan menyebutkan namanya, kemarin (6/9).

Dia menambahkan, seharusnya kekosongan itu tidak berlarut - larut dibiarkan. Apalagi, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Bahwa, Bupati paling lambat mengusulkan 5 hari ke gubernur setelah terjadinya kekosongan jabatan sekda.

Selanjutnya, pasal 8 ayat 3 menjelaskan, setelah menerima usulan dari bupati, gubernur memberikan keputusan maksimal 5 hari.

"Sedangkan, pada pasal 8 ayat 4 apabila gubernur dalam jangka waktu 5 hari tidak memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan bupati. Maka, usulan tersebut secara otomatis disetujui oleh gubernur," tutupnya. [ogi]