Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku inisial Ok (43) IRT alamat Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
- 4 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Disperkan Lebong
- Tokoh Muda NU: Yang Menuding Terorisme Direkayasa Ditangkap Saja
- KPK Respon Sumbangan Hasil Korupsi Ke Parpol
Baca Juga
Pengungkapan kasus ini bermula saat laporan korban sekaligus pelapor Tri Irma (31) warga Jl. Timur Indah Raya Rt 34 Rw 01 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Berawal pada hari Selasa, tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB pelapor pulang kerumah kemudian ibu pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa uang dan emas yang berada di dalam lemari kamar sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu
“Setelah dilakukan penyelidikan terungkap ciri -ciri pelaku dan berhasil diamankan sekira pukul 19.00 WIB 29 Oktober kemarin di kediaman pelaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Minggu (30/10).
Hingga saat ini petugas masih mendalami keberadaan barang bukti berupa emas dan uang tunai yang diduga telah dijual dan digunakan oleh pelaku.
- Mantan Bupati Kepahiang Di Sel Blok F
- Usut Mafia Tanah Lebong, Polda Bengkulu Kejar Direktur PT KHE
- Kacab Koperasi BMT Putri Hijau Gelapkan Rp 2.7 M, Bos Lampung Diburu Polisi