Inovasi Layanan Apostille Bisa Penyederhanaan Dokumen Hingga TTE Pejabat, Sekda: Harus Diadopsi

Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori membuka acara/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori membuka acara/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi layanan aplikasi Apostille di Aula Bappeda Lebong, Jum'at (26/5) pagi.


Acara dengan tema 'layanan apostille sebagai penyederhanaan rantai birokrasi dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin didampingi Asisten I Setda Lebong, Firdaus, dan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM yang diwakilkan Kantor Wilayah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ika Ahyani Kurniawati, SH. LLM, serta dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah, kades, tokoh masyarakat dan sejumlah awak media.

Pengurusan terkait legalisasi dokumen dari pemerintah menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat.

Namun dalam proses legalisasi dokumen tersebut biasanya masyarakat mengalami banyak sekali kendala terutama panjangnya proses birokrasi.

Agar mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan legalisasi dokumen tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan layanan apostille.

Kantor Wilayah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ika Ahyani Kurniawati, SH. LLM dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya menyebarluakan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya," kata Ahyani, Jum'at (26/5).

Kantor Wilayah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ika Ahyani Kurniawati, SH. LLM saat menyampaikan sambutan

Ia menjelaskan, layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan penyederhanaan dokumen publik dan memangkas. Misalnya sektor investasi, yang mungkin penerbitan dokumennya banyak memakan biaya mungkin bisa dipangkas," bebernya.

Dia mengurakan, ada 124 dari 193 negara anggota PBB yang terkini negara pihak konvensi apostille. Umumnya di Indonesia, dan khususnya di Provinsi Bengkulu.

"Melalui layanan apostille ini ada 66 jenis dokumen publik yang bisa diberikan. Seperti jasa, visa dan perkawinan lainnya. Tarif layanan sebesar Rp 150 ribu berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 101/PMK.02/2022," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengungkapkan, layanan aplikasi apostille diharapkan dapat diadopsi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebong. Terlebih lagi, aplikasi ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Lebong.

"Saya pikir kita harus mengadopsi ini. Selama ini kita takut jangan sampai tabrak aturan, tapi kalau sudah ada aturannya memperbolehkan saya pikir tidak masalah," ucapnya.

Lebih jauh, Sekda mengaku, layanan ini juga diharapkan bisa melegal tanda tangan elektronik pejabat. Ia mencontohkan, selama ini birokrasi terhambat karena tanda tangan masih manual. Sehingga, jika ada pejabat sedang dinas luar, maka proses layanan membutuhkan waktu.

"Ini kan juga terkait dengan tanda tangan dan cap. Mungkin saya sekda, tidak perlu menunggu pulang DL (Dinas Luar). Tapi, kalau sudah ada TTE, bisa melalui online," tutur Sekda.

Informasi lain, garis besar alur dan proses bisnis Apostille, yakni penyampaian permohonan melalui aplikasi, verifikasi permhonan (ditolak/dikembalikan), Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem, dan penerbitan sertifikat apostille di loket.