Ini SE Baru Men-PANRB, Para ASN Wajib Baca

RMOLBengkulu. Sehubungan dengan Larangan Mudik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam perjalanan dinas.


RMOLBengkulu. Sehubungan dengan Larangan Mudik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam perjalanan dinas.

Pada Rabu (13/5), perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (13/5).

Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

"Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.

ASN yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.

Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Ketiga, menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.

Keempat, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.

Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN terutama PNS tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.

Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin.

Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.

"Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” tegasnya dilansir JPNN.com seperti dimuat Kantor Berita RMOLSumsel,

Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.

Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE MenPAN-RB No. 55/2020 ini juga masih merupakan kesatuan dari SE MenPAN-RB sebelumnya No. 46 Tahun 2020 yang masih berlaku. [tmc]