Ini Motif Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat menyampaikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5)/RMOL
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat menyampaikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5)/RMOL

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin merasa lelah dan emosi saat mengikuti diskusi tentang penetapan hari raya Lebaran yang digelar di media sosial Facebook bersama dengan rekannya Thomas Djamaluddin.


Alasan itulah yang akhirnya menjadi motif Andi melakukan ujaran kebencian dengan nada pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

"Tersangka pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran. Kemudian, dia emosi karena, diskusinya enggak selesai-selesai dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian),” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Adi Vivid menyebut saat melakukan ujaran kebencian, Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, serta tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.  

"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Andi Pangerang Hasanuddin, sebelumnya ditangkap penyidik Ditipidseiber di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu siang (30/4).

Andi yang dihadirkan langsung dalam pres rilis terlihat tertunduk lesu dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Kini polisi sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1