Ini Jumlah Akun Medsos Yang Bisa Dimiliki Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu/RMOL
Ilustrasi Pemilu/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah akun media sosial (Medsos) peserta Pemilu Serentak 2024 yang dimanfaatkan untuk keperluan kampanye politik.


"Pengaturan kampanye melalui media sosial sudah diterapkan sejak Pemilu Serentak 2019. Ke depan juga akan diatur kembali," ujar anggota KPU RI Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9).

Idham menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019 KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf e, dan Pasal 35 ayat 1 PKPU 23/2018, peraturan yang digunakan untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2019 lalu, Kampanye dilakukan melalui metode media sosial," terangnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Lebih rinci lagi, dijelaskan Idham, PKPU 23/2018 juga mengatur soal jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki oleh peserta Pemilu untuk kampanye.

"Pasal 35 ayat 2 dan 3 PKPU 23/2018 mengatur akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi," papar Idham.

"Selanjutnya, desain dan materi pada media sosial tersebut paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu," tambahnya.

Selain itu, mantan anggota Provinsi Jawa Barat tersebut juga menyampaikan beleid yang diterbitkannya pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Di mana, Medsos juga menjadi salah satu kanal kampanye bagi peserta Pemilu.

"Pasal 47 ayat 2 huruf a dan b PKPU 11/2020, Parpol atau gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye," beber Idham.

Mengenai ketentuan jumlah akun Medsos yang bisa dimiliki peserta Pemilu jauh lebih banyak dibanding yang pernah diberlakukan pada kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," terang Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini memastikan, pada Pemilu Serentak 2024, jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki peserta Pemilu untuk berkampanye bisa lebih banyak dari yang diberlakukan pada Pilkada Serentak 2020.

"Saya akan mengusulkan penambahan akun media sosial minimal seperti pada aturan yang berlaku pada kampanye Media Sosial di Pilkada Serentak 2020 lalu," tandasnya.