Ini Empat Poin Surat Edaran Terkait Perjalanan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Penyesuaian aturan perjalanan orang di dalam negeri terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama masa pandemi dilakukan penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran (SE) untuk menyesuaikan aturan yang dikeluarkan Satgas bernomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri," ujar Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/20).

Keempat SE yang dikeluarkan Kemenhub antara lain bernomor SE 86/2021 tentang petunjuk pelaksanan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE 87/2021 petunjuk untuk transportasi laut, SE 88/2021 untuk transportasi udara, dan SE 89/2021 untuk transportasi perkeretaapian.

Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuh Adita.

Aturan umum di dalam SE terbaru Kemenhub tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Sedangkan, penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

2. Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

3. Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).

4. Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.