Ini Daftar Struktur Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Presiden Joko/Ist
Presiden Joko/Ist

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 21/P/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.


Dokumen Kepres ini diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari postingan akun Instagram Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Senin siang (11/10).

Di dalam poin pertimbangan beleid ini dijelaskan, sesuai Pasal 22 dan Pasal 118 UU 7/2017 tentang Pemilu Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu, paling lama enam bulan sebelum berakhir masa jabatan pejabat sebelumnya.

"Memutuskan menetapkan Keputusan Presiden tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027," bunyi poin keputusan Kepres 120/2021.

Pada bagian kedua poin keputusan, Kepres ini menetapkan sejumlah tokoh untuk duduk dalam jabatan struktural Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Berikut ini adalah nama-nama para tokoh yang ada di struktural Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027:

- Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro

- Wakil ketua merangka anggota: Chandra M. Hamzah

- Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar

Anggota:

1. Edward Omar Sharif Hiariej

2. Airlangga Probadi Kusman

3. Hamdi Muluk

4. Endang Sulastri

5. I Dewa Gede Palguna

Abdul Ghaffar Rozin

6. Betti Alisjahbana

7. Poengkky Indarty

Dalam hal tugas kerjanya Timsel ini akan membantu Presiden Joko Widodo menetapkan calon anggoat KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, yang nantinya akan diajukan ke DPR RI.

Adapun tahapan-tahapan selesksi yang akan dilakukan Timsel, dalam beleid ini diatur ke dalam 11 fase, yang dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu di media cetak dan media massa elektronik, hingga penyerahan 14 nama calon anggota KPU dan Bawaslu untuk periode 2022-2027.

Timsel ini mulai bekerja dan bertanggung jawab kepada Presiden sejak ditetapkannya Kepres 120/2021 ini, yaitu tanggal 8 Oktober 2021.

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Dalam Negeri," terang poin kesembilan Kepres 120/2021 ini.

Untuk diketahui, masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022, atau jelang tahapan Pemilu Serentak 2024 pada tahun depan.