Ini Daftar Partai Lokal Aceh yang Lolos Verifikasi Kemenkumham

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Dua tahun menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)-Aceh sudah mengantongi nama Partai Lokal (Parlok) yang lolos veritifikasi. Berdasarkan data Kemenkumham Aceh, ada 17 parlok yang dinyatakan lolos dan siap bertarung pada Pemilu 2024.


Yaitu Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Sira, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat).

Kemudian, Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Damai Aceh, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Daulat Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Darussalam, Partai Rakyat Aceh (PRA), dan Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, 17 partai lokal tersebut sudah lolos veritifikasi dan berhak bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. Diharapkan kehadiran parlok dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh.

"Itu yang kita harapkan," kata Meurah dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (2/4).

Meurah Budiman menjelaskan, pendaftaran parlok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2007 dan Permenkumham nomor 18 Tahun 2020 serta disahkan oleh Kemenkumham.

Syarat administrasinya antara lain harus terbentuk kepengurusan minimal 50 persen di tingkat Kabupaten dan kota. Termasuk akte yang terdaftar di notaris serta kewakilan perempuan 30 persen.

Meurah menambahkan, pihaknya hanya mengeluarkan pengesahan badan hukum parlok. Namun, untuk ikut serta pada Pemilu 2024 mendatang harus mendaftakan lagi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk verifikasi faktual.

"Maka itu persyaratan pendaftaran, parlok tersebut diverifikasi sesuai peraturan yang telah diatur serta memenuhi syarat," tandasnya.