Ingat! Masuk Kota Bandar Lampung Harus Bawa Sertifikat Vaksin

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana/ Tuti
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana/ Tuti

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana melakukan penyekatan di setiap pintu masuk saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19.


Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan para pendatang wajib menunjukkan serifikat vaksin dan surat keterangan non reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen atau PCR. 

"Aturan ini dilakukan dalam rangka mencegah klaster baru yakni klaster Nataru. Posko penyekatannya masih sama di lima titik," kata Eva Dwiana, Rabu (24/11) dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung juga akan menyediakan tim kesehatan di setiap posko untuk melakukan antigen kepada pendatang. 

"Nanti akan ada tim kesehatan disana untuk test antigen, agar pendatang yang masuk ke Kota Bandar Lampung dipastikan dalam keadaan sehat," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan penyekataan akan dilakukan 20 Desember mendatang. 

"Pendatang yang diminta menunjukkan surat rapid test antigen, dan sertifikasi vaksin dosis pertama dan kedua yakni pendatang dengan kendaraan plat luar Provinsi Lampung," jelasnya.