Iming - Iming Uang Rp. 10 Ribu, Anak Umur 9 Tahun Diperkosa

RMOL.Seorang pria bejat berinisial AR (25) warga Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, benar - benar keterlaluan setelah memperkosa Suci (nama samaran) gadis berusia sembilan tahun.Bahkan, untuk memuluskan aksinya, pria tersebut mengiming - ngimingkan sejumlah uang kepada Suci.


RMOL.  Seorang pria bejat berinisial AR (25) warga Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, benar - benar keterlaluan setelah memperkosa Suci (nama samaran) gadis berusia sembilan tahun.  Bahkan, untuk memuluskan aksinya, pria tersebut mengiming - ngimingkan sejumlah uang kepada Suci.

Bak disambar petir hati sang ibu, Anggun (nama samaran) begitu menyadari ada kejanggalan pada tubuh si bocah ingusan itu. Sang ibu  mengetahui setelah Suci  mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya, Rabu (21/3/2018). Dan betapa terkejut si ibu, ternyata pelaku adalah tetangganya sendiri.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra menjelaskan, mengutip keterangan awal korban, kronologis kejadian bermula saat korban dengan keempat temannya sedang bermain dekat rumah pelaku Selasa (20/3/2018) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian, sang pelaku menghampiri korban dengan iming - iming akan memberikan sejumlah uang untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut. "Akhirnya AR kemudian menidurkan Suci di dalam kamarnya dan membuka celana korban," kata Andree kepada RMOL Bengkulu saat ditemui diruangannya, Rabu (21/3/2018).

Setelah melakukan aksi bejatnya, kemudian pelaku mengeluarkan uang sejumlah Rp. 10 Ribu supaya korban tidak menceritakan kepada siapapun atas kejadian tersebut. Beruntung, aksi bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada sang ibu kandung keesokan harinya.

"Awal mulanya orang tua korban melapor dengan pihak kita sekitar Pukul 09.00 WIB tadi. Setelah hasil visum oleh tim medis, ternyata benar kalau korban sudah diperkosa. Beruntung, pelaku berhasil diamankan siang ini pukul 11. 00 WIB ," tambah Andree.

Kini pelaku terancam dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban - korban lainnya, dan terhadap pelaku saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif," demikian Andree. [ogi]