Ihsan Fajri Dukung Legalisasi Aktivitas Pemungutan Limpasan Batu Bara

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri saat memberikan dukungan dalam rakor Forkopimda.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri saat memberikan dukungan dalam rakor Forkopimda.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (Limpasan) batu bara yang terdapat di badan sungai Bengkulu.


Hal ini disampaikan Ihsan Fajri saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu, Rabu (28/9).

Menurutnya, pemungutan limpasan batu bara di dasar sungai itu bisa dilegalkan, mengingat aktivitas tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang.

"Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional," ujar Ihsan Fajri.

Sementara itu, Dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dari hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, beberapa OPD teknis Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah, sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja).

Pokja ini jelas Gubernur Rohidin untuk membuat produk hukum, agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. Termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan.

"Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai, sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal, dan bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai," ujarnya.

Gubernur Rohidin juga menerangkan, bahwa permasalahan utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu belakangan ini adalah adanya kerusakan daerah aliran sungai. 

Di mana, terdapat aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak, lalu ada penyempitan daerah tengah karena adanya kegiatan masyarakat seperti penggunaan sarana pertanian dan aktivitas lainnya serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.

"Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan,” pungkasnya.