Ada kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, yang akan menjalankan awal bulan suci ramadan 1444 H dalam waktu dekat.
- DPRD Dengarkan Nota Pengantar Perubahan APBD 2021
- Perbup Pilkades Final, Panitia Tingkat Kabupaten Segera Dibentuk
- SPPT PBB-P2 Mulai Dibagikan, Desa Dan Kelurahan Diwarning
Baca Juga
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menetapkan jika pada Kamis (23/3) besok cuti bersama nasional dan Jum'at (24/3) work from home (WFH). Artinya, mulai Rabu (22/3) besok aktivitas di perkantoran akan diliburkan. Mengingat besok juga libur nasional dalam rangka hari raya nyepi.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti kepada RMOLBengkulu, Selasa (21/3) siang.
"Iya benar libur," kata Wince sembari mengeluarkan surat edaran nomor 800/150/BKPSDM-3/2023 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Serta Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1444 H/Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Lebong.
Tak hanya itu, untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau hingga Sabtu (25/3) turut juga diminta melaksanakan WFH dengan pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan OPD masing-masing.
"Absensi bisa manual, kepala OPD agar segera menunjuk petugas piket dengan ketentuan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Lebong Mustarani Abidin menambahkan, khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan karyawannya selama momentum cuti bersama dan wfh.
"Jadi, bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama momentum cuti bersama dan WFH agar pesawat handphone tetap diaktifkan," demikian Mustarani.
- Aman! THR ASN Akan Dicairkan Sebelum Lebaran
- 2 Tahun Menanti, Keberangkatan 92 CJH Lebong Masih Belum Jelas
- Cetak KIA Over Target Nasional, Dukcapil Benteng Belajar Ke Lebong