Dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024, dicatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pertengahan tahun ini mencapai 471 perkara.
- Kebijakan Jokowi Naikkan THR PNS Perlu Diberi Jempol
- Sukarno Unggul, Sutrisno Mundur Dari Kursi Ketua PDIP
- Di Pulau Bai, Ada Dua Paslon Idaman
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, ratusan dugaan pelanggaran tersebut terbagi pada dua kategori.
"Ada sebanyak 144 temuan dan 327 laporan," ujar Puadi kepada wartawan, Selasa (11/7).
Dia menjelaskan, perkara yang masuk kategori temuan Bawaslu dan laporan masyarakat yang masuk, tidak semuanya diregistrasi dan ditindaklanjuti ke pemeriksaan.
"Sebanyak 139 temuan diregistrasi dan 5 temuan tidak diregistrasi. Sementara total laporan diregistrasi 175 dan 152 tidak diregistrasi," sambungnya menuturkan.
Maka dari itu, Puadi menyatakan total dugaan pelanggaran yang diregistrasi sebanyak 314 temuan dan laporan. Namun, beberapa diantaranya sudah berproses dan mendapat hasil.
"(Yang diputus) bukan pelanggaran sebanyak 119, proses penanganan pelanggaran 2," demikian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menambahkan.
- Pelaku Politik Uang Tidak Layak Jadi Kepala Daerah
- Jokowi: Belum Ada Menteri Yang Izin Nyaleg
- LSI Denny JA: Figur Airlangga Paling Lengkap, King Maker, Juga Capres Atau Cawapres Potensial