Hindari Suap, KPK Minta Kepala Daerah Perjelas Aturan Izin Usaha

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjadi pembicara Bincang Stranas PK bertajuk "OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?"/Repro
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjadi pembicara Bincang Stranas PK bertajuk "OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?"/Repro

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui kerap mendapat keluhan dari para pengusaha terkait proses perizinan. Meskipun sudah melalui proses perizinan, namun mendapat kesulitan terkait rekomendasi dari kepala daerah.


Hal itu disampaikan Alex di acara Bincang Stranas PK bertajuk "OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?" yang diselenggarakan melalui virtual dan disiarkan langsung di akun YouTube StranasPK Official, Selasa pagi (14/12).

"Dalam beberapa kesempatan, ketika berdialog dengan para pengusaha, mereka secara terus terang juga mengeluhkan dan menyampaikan bahwa dalam proses perizinan itu ya sekalipun pemerintah sudah berupaya dengan berbagai cara, salah satunya dengan membuat online single submisson, tetapi dalam banyak kasus masih ada pemberian sesuatu," ujar Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (14/12).

Pemberian sesuatu yang dimaksud yaitu, berupa suap atau hambatan-hambatan terkait dengan lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses pemberian izin.

"Dan itu menimbulkan ketidakpastian bagi teman-teman pengusaha atau para investor," kata Alex.

Pemerintah pun kata Alex, melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko telah memberikan arahan yang jelas tentang bagaimana pelayanan perizinan itu harus dilakukan.

Setidaknya, ada empat hal yang ingin ditekankan. Yakni, pelayanan perizinan berusaha melalui satu portal, yaitu Online Single Submisson (OSS) yang berdasarkan resiko.

"Kedua, pelayanan perizinan akan dilaksanakan secara berbeda-beda tergantung pada resiko setiap usaha. Ketiga, pelayanan perizinan berusaha dilakukan secara online. Keempat, pengawasan menjadi komponen penting baik pada saat pemberian izin dan pasca izin," jelas Alex.

Alex meminta, perizinan harus dipermudah. Tapi, pengawasan juga harus lebih diperkuat.

"Dalam beberapa kegiatan dialog dengan teman-teman pengusaha, rupa-rupanya perizinan yang dilaksanakan secara online atau secara elektronis itu juga tidak otomatis memperlancar proses perizinan atau mempercepat proses perizinan," kata Alex.

Ada kalanya kata Alex, syarat-syarat atau parameter ataupun tolak ukur terkait perizinan sering tidak jelas.

"Saya ambil contoh misalnya terkait dengan pemberian atau syarat rekomendasi dari kepala daerah. Nah itu tidak jelas apa tolak ukur parameternya rekomendasi itu diberikan. Ini sering dikeluhkan teman-teman pengusaha, karena akhirnya untuk mendapatkan rekomendasi itu dengan cara melakukan negosiasi," terang Alex.

Hal tersebut menjadi PR bersama, terutama Menteri Penanaman Modal agar syarat-syarat parameter perizinan harus jelas tolak ukurnya.

"Jangan sampai syarat itu didasarkan atas diskresi atau kebijakan. Ini yang akhirnya membuka peluang bagi proses negosiasi yang berujung pada pemberian suap," kata Alex.

Apalagi, dari upaya penindakan yang dilakukan KPK terkait perizinan, disebabkan adanya syarat-syarat yang membuat pengusaha memberikan sesuatu kepada kepala daerah.

"Ini harus kita cegah dengan syarat yang jelas, dengan tolak ukur dan parameter yang jelas, dan batasan waktu yang jelas, biaya yang jelas, semua transparan, akuntabel, saya kira ini menjadi hal yang paling utama dalam proses perizinan," tegas Alex.

OSS sendiri kata Alex, hanya sebuah mekanisme untuk mempercepat proses. Tetapi, sepanjang syarat-syaratnya tidak jelas, masih bisa dimanfaatkan baik oleh birokrat, aparat birokrat atau pengusaha.

"Inti dari persoalan ini kalau kita bisa memberantas korupsi di sektor perizinan, kita berharap, investasi dapat masuk, kemudian pembangunan dapat berjalan lebih baik lagi," pungkas Alex. [ogi]