Hindari Parkir Liar, Gunakan Tanda Pengenal

RMOLBengkulu. Untuk menghindari jenis pungutan liar (Pungli) di sejumlah objek wisata di Kabupaten Lebong, khususnya dalam parkir. Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menyarankan agar Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menyiapkan tanda pengenal alias ID Card.


RMOLBengkulu. Untuk menghindari jenis pungutan liar (Pungli) di sejumlah objek wisata di Kabupaten Lebong, khususnya dalam parkir. Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menyarankan agar Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menyiapkan tanda pengenal alias ID Card.

"Makanya kita imbau kepada setiap pengelola wisata agar mencetak tanda pengenal demi kenyamanan sejumlah wisatawan saat berkunjung ke  lokasi wisata masing-masing," ujar Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza melalui Kabid Pendapatan, Rudi Hartono, kepada RMOL Bengkulu, Minggu (10/6) sore.

Manfaatnya, kata Rudi, guna menghindari adanya kesan pungli di sejumlah objek wisata. Dan setiap pengunjung dapat memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan wisata tersebut. "Jadi, wisatawan saat berkunjung tahu mana yang ilegal dan sebaliknya," demikian Rudi.

Data terhimpun, sebanyak 7.600 karcis masuk kendaraan roda dua dan empat dicetak BKD Lebong. Masing masing 3.700 lembar karcis dengan tarif masuk Rp 1.000 untuk  kendaraan roda dua, dan 3.900 lembar karcis Rp.2.000 setiap kendaraan roda empat. [ogi]