Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu segera diterbitkan.
- Jaga Netralitas Aparatur Pemerintah Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Penyuluh Hukum
- Polisi Hentikan Penyelidikan Puisi Ibu
- Pemprov Bengkulu Hibah Rp 2,2 Miliar untuk Bangun Graha Insan Cinta HMI
Baca Juga
Dikatakan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, revisi aturan penting agar distribusi BBM di SPBU Pertamina tidak menimbulkan kebingungan.
"Kalau pemerintah serius melakukan pembatasan, segera terbitkan revisi. Kasihan Pertamina dan petugasnya," kata Mamit kepada wartawan, Senin (19/9).
Jika tidak ada aturan jelas, dikhawatirkan konflik antara pihak SPBU dan konsumen makin melebar mengenai pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
"Jika mau, BPH Migas yang bertugas mengawasi penyaluran BBM subsidi menerbitkan SK Kepala BPH yang mengatur pembelian Pertalite. Pertanyaannya maukah BPH Migas? Jangan adu Pertamina dengan konsumen," jelas Mamit.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan revisi Perpres 191/2014 rampung bulan September 2022. Keberadaan Perpres diharapkan bisa memperlancar pembatasan BBM di lapangan.
- Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Menkumham: Kita Sudah Buat Program Pelatihan Para Guru Indonesia
- Ini Kronologi Lengkap Detik-detik KRI Nanggala-402 Hilang Kontak
- Kemenhub: Jumlah Pemudik 2018 Meningkat