Demi mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM membuat masyarakat Bengkulu Selatan (BS) berduyun-duyun mendatangi kantor Diskoperindag BS untuk mendaftarkan diri sebagai pelaku UMKM.
- Pelaku Hamili Anak Kandung Akan Dijerat UU Perlindungan Anak
- Hasil Korupsi untuk Safari Politik
- Wuwun: WTP Lebong Hasil Kerja Keras Pemda Yang Didukung DPRD
Baca Juga
Namun, pada saat pendaftaran terjadi antrian panjang dan kerumunan tak bisa terelakkan, bahkan ratusan masyarakat yang ingin mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut, terlihat semua warga yang ingin mendaftarkan diri tak memperdulikan Protokol kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Tak ingin adanya pertumbuhan cluster baru penyebaran Covid-19, hingga Satpol-PP BS di bantu aparat kepolisian lansung bergerak dan membubarkan kerumunan para pendaftar di Diskoperindag BS, Kamis (22/04).
"Dari jauh-jauh hari sudah kita ingatkan kepada Diskoperindag agar saat pendaftaran dilakukan dengan tertib dan menghindari kerumunan, namun peringatan yang kita sampaikan terkesan tidak di indahkan baik penyelanggara maupun para pendaftar. Ya, dengan terpaksa kita bubarkan," kata Kadis Satpol-PP BS Erwin Muchsin kepada wartawan.
Bahkan lanjut Erwin, teguran secara lisan sduah di sampaikan kepada pihak penyelenggara dan juga masyarakat yang akan mendaftar. Namun, kerumunan pun tetap terjadi, padahal apa yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sangat menghawatirkan. Terlebih lagi, saat ini status BS belum pulih dari pandemi Covid-19.
"Teguran secara lisan ke Koperindag sudah kita sampaikan, namun kerumunan tetap terjadi oleh karena itu kita bubarkan," ujarnya
Dirinya berharap dengan adanya pembubaran tersebut, kedepan pihak Koperindag dapat mengevaluasi sistem pendaftaran BLT UMKM untuk menghindari kerumunan saat pendaftaran. Sebab pada saat seperti ini protokol kesehatan wajib ditaati. [ogi]
- Penuhi Standar Bangunan, Puskesmas Muara Aman Direhab
- Wabup Minta Penegak Hukum Usut Proses Lelang Rp 1,9 Miliar
- Jika Terbukti Aniaya Petani, ASN Terancam 5 Tahun Penjara