Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: K.212.BI tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Fetroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Provinsi Bengkulu.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Sukseskan Pilkades 2021, Pemkab "Pamit" Dengan DPRD
- Hibah Rp 16,4 Miliar Sudah Masuk UKPBJ, Habis Libur Lebaran Langsung Tender
Baca Juga
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan kenaikan HET berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada kenaikan biaya transportasi dan biaya operasional penyaluran tabung gas 3 Kg, maka perlu ditetapkan kembali HET Tabung Gas 3 Kg di Provinsi Bengkulu.
"Keputusan Gubernur Bengkulu ini berlaku pada tanggal 1 Juni 2023,” dikutip dari surat keputusan Gubernur.
Adapun besaran harga HET yang dijual Sub Agen atau Pangkalan kepada masyarakat Kabupaten Seluma yakni, Kecamatan Sukaraja, Air Periukan, Lubuk Sandi, Seluma Barat, Seluma, Seluma Utara, Seluma Selatan, Seluma Timur dan Talo dengan HET Rp 19 Ribu. Sedangka untuk wilayah Kecamatan Talo Kecil, Ilir talo, UluTalo, Simidang Alas serta Semidang Alas Maras sebesar Rp 20 Ribu.
- Pasca Libur Lebaran, Kasus Baru Covid-19 Di Lebong Bertambah 15 Kasus
- Ban Belakang Jadi Faktor Krusial
- SK Sudah Diterima OPD, Ribuan THLT Mulai Cicip Gaji Rapel