Hendak Angkut BBM Subsidi Dari Kepahiang ke Lebong, Dua Pria Diringkus

Barang bukti saat diamankan/Ist
Barang bukti saat diamankan/Ist

Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.


Pelaku berinisial AD (34) dan DH (43) diamankan saat tengah melintas Jalan Umum Depan Mapolsek Bermani Ulu Desa Pal VIII Kec. Bermani Ulu Raya Kab. Rejang Lebong.

Saat dilakukan penangkapan, anggota Polsek Rejang Lebong menemukan beberapa barang bukti diantaranya jerigen minyak yang berisi BBM berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan ini bermula pada Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu mendapat informasi bahwa ada mobil yang membawa BBM bersubsidi dari Kepahiang ke Lebong yang akan melintasi wilayah hukum polsek Bermani Ulu.

Dari informasi itu, pihaknya melakukan penghadangan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang kemudian di amankan untuk di proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan saat ini masih berproses di Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Sudarno.

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan antara lain, 4 Jerigen BBM jenis pertalite yang berisi total kurang lebih 128 Liter dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Futura warna hitam tahun 2018 Nopol BD 9350 PC yang di amankan dari pelaku AD.

Tidak hanya itu, ikut diamankan 6 Jerigen BBM Jenis Pertalite yang berisi total kurang lebih198 Liter dan Solar sebanyak 1 Jerigen berisi 32 Liter dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Suzuki Futura warna biru tahun 2009 Nopol BD 9180 H yang di amankan dari DH.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.