Hearing DPRD Kota Bengkulu Terkait Payung Hukum Kekerasan Perempuan

Direktur Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) Bengkulu, Teti Sumari menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2009-2012, kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Cahaya Perempuan WCC di Provinsi Bengkulu sudah tercatat 452 kasus, 320 kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga, 125 kasus terjadi di ranah publik dan 7 kasus di ranah negara. Selanjutnya, kasus non kekerasan terhadap perempuan 211 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 251 kasus.


Direktur Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) Bengkulu, Teti Sumari menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2009-2012, kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Cahaya Perempuan WCC di Provinsi Bengkulu sudah tercatat 452 kasus, 320 kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga, 125 kasus terjadi di ranah publik dan 7 kasus di ranah negara. Selanjutnya, kasus non kekerasan terhadap perempuan 211 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 251 kasus.

Kemudian, sambung Teti, Pemerintah harus segera membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mencegah kekerasan seksual dan psikis terhadap anak.

“Kita harapkan dasar hukum berupa Perda itu akan mengatur keterlibatan lintas sektor terkait dalam upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak perempuan, termasuk alokasi anggaran,” kata Teti, dalam hearing di ruang Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu, (16/5/2016).

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari dewi mengatakan, saat ini pihak dewan sangat mendukung upaya ataupun saran yang disampaikan oleh Women’s Crisis Center (WCC) Bengkulu. Salah satunya, yaitu untuk penambahan alokasi anggaran bagi pos bantuan sosial yang menyangkut upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak perempuan khususnya di Kota Bengkulu.

Selain itu, Erna meminta agar semua pihak dapat berperan aktif untuk melindungi para perempuan dan anak dari tindak kekerasan psikis maupun kekerasan seksual, yang belakangan ini kondisi tersebut begitu marak terjadi di Kota Bengkulu.[R90/ADV]