Hasil Rapat Pleno Selter JPTP Pemkab Lebong, Ada Pelamar Yang Tak Lolos

Rapat Pansel Selter JPTP Pemkab Lebong di ruang rapat Inspektur Inspekorat Provinsi Bengkulu, Jum'at (2/9) lalu/RMOLBengkulu
Rapat Pansel Selter JPTP Pemkab Lebong di ruang rapat Inspektur Inspekorat Provinsi Bengkulu, Jum'at (2/9) lalu/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, melaksanakan rapat pleno seleksi administrasi di ruang rapat Inspektur Inspekorat Provinsi Bengkulu, Jum'at (2/9) lalu.


Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansel Mustarani Abidin, dihadiri anggotanya Dr. Fahkri Fahmi, Prof. Dr. Yuwana, Dr. Heru Susanto, Dr. Misterjon, dan Dr. JT. Pareke.

Ketua Pansel Selter JPTP Pemkab Lebong, Mustarani Abidin mengutarakan, usai dilakukan rapat pleno masih ada para pelamar yang dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi pengisian JPTP Pemkab Lebong.

"Sudah. Ada yang tidak lolos," ujar Mustarani kepada RMOLBengkulu, Sabtu (3/9).

Dia tidak bisa merincikan siapa saja   peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi. Sebab, hasil seleksi administrasi itu akan dilaporkan terlebih dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta akan diumumkan secara resmi.

"Sesuai kesepakatan Pansel, (hasilnya dilaporkan) ke KASN dulu baru diumumkan," jelasnya.

Meskipun belum bisa merincikan secara detail, Mustarani memastikan ada 19 satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang ada pelamar. Sekaligus berkasnya diverifikasi para pelamar.

"Lupa berapa berkasnya, tapi kalau OPD yang sudah ada pelamarnya 19 OPD," tambahnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan, jabatan yang menunggu rekom KASN itu hanya jabatan yang belum memenuhi kuota pelamar atau kurang dari 4 orang. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan BKPSDM Lebong.

Sementara itu, lanjutnya, jabatan yang sudah memenuhi kuota atau sudah mencapai 4 pelamar akan masuk tahap selanjutnya. Tanpa perlu menunggu rekomendasi KASN.

"Rencana minggu depan tunggu rekom KASN dulu terhadap OPD yang pelamarnya kurang dari 4 pelamar. Kalau dalam aturan, pelamar yang sudah cukup terhadap seluruh OPD maka tidak perlu rekom KASN lagi," pungkasnya.