Hasil Putusan PTUN Dan MA, Mantan Anggota Panwaslu Manna Dinyatakan Menang

Tatang Sumitra Arduna SH mantan ketua Panwaslu kecamatan Manna yang saat ini menjabat sebagai Kades Jeranglah Tinggi/RMOLBengkulu
Tatang Sumitra Arduna SH mantan ketua Panwaslu kecamatan Manna yang saat ini menjabat sebagai Kades Jeranglah Tinggi/RMOLBengkulu

Perkara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS) yang sempat memberhentikan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Manna Tatang Sumitra Arduna, akhirnya final.


Sebab, gugatan yang dilayangkan mantan ketua Panwaslu kecamatan Manna ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu dinyatakan menang.

Sebelumnya, anggota Panwaslu kecamatan Manna ini diberhentikan dari jabatannya, karena waktu itu dirinya menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Waktu itu saya menjabat sebagai BPD, karena permasalahan itu saya diberhentikan. Namun, penyampaian pihak Bawaslu saya melanggar kode etik, hal itu membuat saya bingung letak salah saya dimana, kode etik atau rangkap jabatan, namun penjelasan pihak Bawaslu tidak tidak ada yang jelas," kata Tatang kepada RMOLBengkulu, Selasa (24/5).

Dijelaskannya, pada saat itu dirinya belum tahu persis pokok permasalahan pemberhentian, hingga dirinya membawa masalah pemberhentian tersebut ke PTUN provinsi Bengkulu. Hasilnya dirinya dimenangkan oleh putusan PTUN Bengkulu.

"Dari hasil putusan saya dimenangkan dan perintahnya SK pemberhentian saya harus di cabut," sampai pria bergelar SH lulusan universitas Bung Karno ini.

Tidak berhenti sampai disitu, setelah hasil putusan PTUN Bengkulu, pihak Bawaslu BS melakukan banding ke PTUN Medan, namun akhirnya PTUN Medan kembali memenangkan penggugat atau Tatang Sumitra Arduna. Hingga Bawaslu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun pada akhirnya MA juga memenangkan penggugat.

"Saya harap Bawaslu BS untuk mengambil hikmah dan pelajaran, jangan sampai hal ini terulang kembali, pemberhentian harus ada dasar yang jelas harus dilakukan dengan profesional, jangan karena ada faktor yang lain," cetusnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu BS Azes Digusti, saat dikonfirmasi membenarkan PTUN memenangkan penggugat, pihaknya pun telah menerima hasil putusan PTUN tersebut dan menghargainya.

"Ya kita sudah menerima hasil pemberitahuan putusan PTUN melalui kuasa hukum, kita sangat menghargai apa yang di putusan oleh PTUN dan MA," tutup Azes

Untuk diketahui, pemberhentian mantan ketua Panwaslu kecamatan Manna banyak menuai polemik, pada saat-saat menjelang Pilkada tahun 2020 lalu. Atas putusan pemberhentian ketua Panwaslu, membuat anggota Panwaslu dan jajarannya ikut berhenti.