Hasil Pemuktahiran Data Triwulan 2022, Pemilih Berkurang Dua Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 Tingkat Kabupaten/RMOLBengkulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 Tingkat Kabupaten/RMOLBengkulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 Tingkat Kabupaten, bertempat di Aula KPU setempat, Selasa (29/3) siang.


Rakor dihadiri Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr didampingi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yayan Hardian, serta tiga komisoner KPU lainnya, yakni Devi Irawan, Effan Lavendez, dan Yoki Setiawan.

Turut hadir Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto didampingi dua Komisioner Bawaslu, yakni Melky Agustian, dan Sabdi Agustian. Kemudian, perwakilan Polres Lebong, Dandim 0409 Rejang Lebong yang diwakilkan Danramil 01 Muara Aman, Kap Inf Lilik Y, Kepala Kesbangpol, M Ikram serta perwakilan Partai Politik di Kabupaten Lebong.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, tahapan itu digelar tiwulan. Tujuannya untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu berikutnya, termasuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

"Makanya, kita undang seluruh pihak untuk sinkronisasi data. Siapa tahu nanti ada perubahan," katanya.

PDPB ini diperlukan mengingat data pemilih sangat dinamis. Misalnya, setia hari ada penduduk yang bertambah usia ataupun meninggal dunia. Sehingga, selalu ada penambahan dan pengurangan daftar pemilih yang pada akhirnya nanti untuk dapat memudahkan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu atau pemilih yang akan datang.

"Dalam proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, KPU telah bekerjasama dengan beberapa pihak. Di antaranya Dukcapil, Bawaslu, serta pihak lain," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yayan Hardian menambahkan, kegiatan pemuktahiran ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Tentu dengan melibatkan stake holder terkait.

"Tahapan memang belum mulai. Tapi, seyogianya pemuktahiran data ini harus tetap dimulai. Harapan kita, jika dibutuhkan data ini sudah siap," jelas Yayan.

Dia mengutarakan, ada beberapa perubahan data dalam triwulan tahun 2022 ini. Misalnya bulan Januari ada 2 data mengalami perubahan, bulan Februari nihil, dan Maret ada 1 perubahan data.

Dalam pertemuan itu, KPU Kabupaten Lebong menetapkan daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 76.266 orang dari total 222 TPS yang tersebar di 104 Kelurahan-Desa.

Hanya saja, setelah ada perubahan hanya dua orang pemilih berkurang atau menjadi 76.264 pemilih. Itupun setelah 3 perubahan data itu dua diantaranya dua meninggal dunia. Sedangkan, satu hanya perubahan data NIK.

"Kami mohon kritik dan sarannya. Jika ada perubahan data tolong disampaikan dengan kami," tutupnya.