Hasil Curian Capai 40 Batang Besi, Polisi Curiga Pelaku Lebih Dari Satu Orang

Jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (13/7)/RMOLBengkulu
Jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (13/7)/RMOLBengkulu

Kasus pencurian besi tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) di Kabupaten Rejang Lebong, nampaknya akan terus didalami.


Sebab, dari barang bukti 40 batang besi sutet dengan berat 100 Kg tersebut, pelaku lebih dari satu orang. Ditambah hasil interogasi pelaku FE (20) warga Kecamatan Binduriang.

Demikian disampaikan Kapolsek Padang Ulat Tanding, Iptu Tomy Sahri kepada wartawan, pada Kamis (14/7) kemarin.

"Barang ini berat, kami curiga aksi ini tak dilakukan FE sendiri. Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap FE," ujarnya.

Dari perbuatan FE ini bisa berdampak pada suplai listrik di Provinsi Bengkulu hingga Sumatera Selatan.

"Saat kami konfirmasi dengan pihak PLN jika batang penyangga ini tidak segera diatasi akan mengakibatkan aliran listrik antar provinsi ini putus," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, mengutarakan, yang diamankan tak hanya FE. Tersangka lain sebagai penadah barang curian ini berinisial AL (42) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, turut juga diamankan.

Dirumah pelaku polisi menemukan 40 batang besi tower sutet dengan berat 100 KG, yang dibeli dari pelaku FE dengan harga Rp 400.000.

Pelaku FE disangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 7 tahun penjara.

Untuk pelaku AL disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dan terancam 4 tahun penjara.

Dalam aksinya FE tidak Sendirian, dia berkomplotan dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka menggunakan air keras dicampur cuka, untuk mengkendorkan baut-baut besi, lalu mengumpulkan besi-besi ini dan dibawa dengan sepeda motor," tutupnya.