Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perencanaan Lebong Selatan bertempat di Ruang Kepala Bappeda, Rabu (24/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
- Keluarkan 41 Surat Tilang, 28 Kendaraan Bayar Pajak Di Tempat
- Sambut Libur Lebaran, Ketua DPRD Minta Siagakan Petugas Kebersihan
- Lebong Zona Kuning, Masih Ada Tersisa 6 Kasus Covid-19 Aktif
Baca Juga
Rapat dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam didampingi Asisten II Setda Lebong Zulhendri, perwakilan Kadis PUPR dan Pertanahan Provinsi Bengkulu, beserta sejumlah perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam didampingi Asisten II Zulhendri menyampaikan, pertemuan ini sebagai bentuk tindaklanjut untuk finalisasi Raperbup tentang RDTR kawasan perkotaan Kabupaten Lebong.
"Sehingga pertemuan ini nantinya diharapkan dapat menghasilkan sebuah percepatan yakni RDTR kawasan perkotaan ini serta dapat bermanfaat untuk kita semua,” kata Mahmud.
Ia mengutarakan, dalam rapat tersebut terdapat beberapa koreksi antara lain koreksi isian Raperbup, koreksi susunan dan nomenklatur, dan koreksi ketentuan dalam penyusunan Raperbup.
"Koreksi-koreksi tersebut diharapkan dapat menghasilkan Raperbup yang sesuai dengan standar dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga siap untuk masuk ke proses pra loket," ucapnya.
Karena harmonisasi ini bentuk dari pembulatan dan penyempurnaan, karena sebelumnya tidak ada harmonisasi namun telah diterbitkannya UU no 13 Tahun 2022 sehingga harus dilakukan harmonisasi yang merupakan tahapan dalam menyusun legal drafting.
Dalam penyusunan Raperbup ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Kemudian, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail.
"Sehingga ini bisa secepatnya dilakukan finalisasi dalam rangka percepatan RDTR ini menjadi Peraturan Bupati," demikian Mahmud.
- Pendaftaran CPNS Belum Dibuka, Pemkab Diminta Siapkan Ini
- Kasus Covid-19 Melonjak, Dukcapil Sarankan Urus Adminduk Via Online
- Belgia Punya Aktor