Hari Ini, Habib Bahar Bin Smith Bebas Murni

Penceramah kondang, Assayid Bahar atau yang akrab dikenal dengan nama Habib Bahar bin Ali bin Smith/Net
Penceramah kondang, Assayid Bahar atau yang akrab dikenal dengan nama Habib Bahar bin Ali bin Smith/Net

Penceramah kondang, Assayid Bahar atau yang akrab dikenal dengan nama Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, hari ini, Minggu (21/11).


Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menjelaskan bahwa Habib Bahar dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana.

“Yang bersangkutan telah menjalani menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan pertimbangannya, jatuhnyanya pada hari ini, 21 November 2021,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (21/11).

Habib Bahar sebelumnya dihukum melanggar pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

Dia mulai ditahan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Izin remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM 18/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait Habib Bahar, Mujiarto, Mengadukan pandangan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur , Kodim 0621 Bogor memberikan bantuan pendampingan .

“Kita memastikan proses berjalan aman dan lancar sesuai prosedur dan protokol kesehatan,” tutupnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]