Rencana kenaikan gagi Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong, nyatanya tidak merata. Kenaikan itu baru berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) ners atau perawat profesi.
- Demam Piala Dunia, Pemda BU Gelar Nobar
- Jelang Libur Lebaran, Proses Pencairan DD dan ADD di Lebong 'Meledak'
- Dukcapil Terhambat Pelayanan Adminduk Pasca THLT Dirumahkan
Baca Juga
Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman mengungkapkan, pemberlakukan kenaikan gaji itu baru diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.
"Perawat ners. Yang dipuskesmas tetap," ujarnya, Minggu (15/8).
Dia menambahkan, khusus untuk gaji nakes profesi dinaikkan menjadi Rp 1,3 juta dan Rp 1,2 juta di RSUD setempat. "Ada 1.300 ners yang di RSUD tidak ners 1.200," sambungnya.
Dia berharap, seluruh nakes di daerah itu tetap menjadi garda terdepan. Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Terkait gaji THLT bagi Nakes masih dalam proses penyempurnaan.
"THLT juga berperan serta dalam menunjang pelaksanaan program pemerintah. Saya berharap seluruh THLT dapat berkerja dengan sebaik-baiknya," demikian Rachman.
- Kasus Positif Covid-19 Di Lebong Merangkak Naik
- Proposal Rp 43 Miliar Direspon, Minggu Ini Diverifikasi BNPB
- Meski Teken Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, KNPI Dipastikan Tetap Dualisme