Hampir Setahun, PA Lebong Tembus 143 Perkara

RMOL. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebong jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebong mencapai 143 pekara. Untuk itu, masyarakat ditekankan harus bersabar menantikan penyelesaian proses persidangan tersebut.


RMOL. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebong jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebong mencapai 143 pekara. Untuk itu, masyarakat ditekankan harus bersabar menantikan penyelesaian proses persidangan tersebut.

Apalagi saat ini PA Lebong masih minim tenaga kerja Hakim dan tenaga Panitera guna penyelesaian perkara secara optimal. Bahkan, hingga bulan Agustus tahun 2016, jumlah perkara yang mencapai 143, hanya ditangani oleh 3 Hakim dan 1 orang Panitera.

Ketua PA Kabupaten Lebong, M. Sahri, mengatakan, jumlah perkara yang masuk untuk menjalani proses persidangan di PA Kabupaten Lebong ini bukanlah angka yang rendah. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, pihak yang berperkara harus sabar menunggu proses penyelesaian persidangan hingga selesai.

"Banyak sekali perkara yang masuk, sedangkan SDM kita sendiri masih mengalami kekurangan seperti jumlah Hakim dan tenaga Panitera, bahkan saya sendiri walaupun ketua PA tetap bersidang dari 3 orang hakim yang terdata tersebut," pungkas Sahri.

Tak hanya itu, dari sekian banyak perkara yang sudah masuk tersebut, selain perkara perceraian, ada juga perkara dispensasi kawin dibawah umur untuk mendapat izin menikah, perkara pengangkatan anak hingga ada juga perkara gugatan tentang harta bersama.

"Beruntung Panitera dalam melengkapi berkas persidangan serta kelengkapan administrasi lainnya cukup bagus dan kita dibantu dengan tenaga kerja kontrak atau honorer," tambah Sahri.

Kedepannya, harap Sahri, Dengan kondisi seperti itu, sangat berharap penambahan jumlah Hakim dan tenaga Panitera di PA Kabupaten Lebong. "Dengan adanya penambahan hakim dan tenaga panitera pembantu, sarana dan prasarana penunjang yang saat ini telah ada dapat dioptimalkan," demikian Sahri. [A11]