Hamili Remaja, Warga Karang Dapo Atas DPO

RMOL. Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki berinisial ZN (50), warga Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning tega berbuat asusila dengan anak dibawah umur berinisial IF (15), tidak hanya sekedar berhubungan suami istri, ulah ZN mengakibatkan korban hamil.


RMOL. Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki berinisial ZN (50), warga Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning tega berbuat asusila dengan anak dibawah umur berinisial IF (15), tidak hanya sekedar berhubungan suami istri, ulah ZN mengakibatkan korban hamil.

Dijelaskan, Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Teguh Ari Aji, kepada RMOL Bengkulu, mengatakan, menurut keterangan saksi TS (33) kronologis kejadian terjadi 5 bulan yang lalu atau tepatnya pada bulan Agustus 2017 di kediaman rumah pelaku di Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning.

Saat itu, pelaku mengajak korban ke kediamannya dengan modus akan memberi uang kepada korban. Setiba disana, pelaku justru malah melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

"Kejadian ini tidak berani dicerikan korban kepada keluarganya, karena merasa malu dan takut kepada pelaku," ungkap Teguh, Rabu (10/1/2018).

Ditambahkan Aji, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan beberapa saksi termasuk membawa korban ke RSUD Lebong untuk di visum. Bahkan, pelaku ZN sendiri diketahui sudah tidak berada lagi dikediamannya saat ditelusuri oleh Polsek Lebong Selatan.

"Kejadian ini telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali terhadap korban. Pelaku sendiri masuk Daftar Pencairan Orang (DPO). Kami pastikan akan terus mencari dimana keberadaan pelaku," singkat Teguh. [nat]