Hakim PN Tais Larang Wartawan Ambil Gambar, Ini Penjelasan Dewan Pers Soal Peliputan Saat Persidangan

Persidangan PN Tais/RMOLBengkulu
Persidangan PN Tais/RMOLBengkulu

Dewan Pers pernah mengeluarkan pernyataan tentang pelarangan liput persidangan atas rencana Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melarang wartawan meliput persidangan di lima wilayah pengadilan dengan alasan para hakim merasa tertekan dengan pemberitaan media massa.


Dengan tegas Dewan Pers menolak rencana tersebut karena bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam hal pengadilan ingin mengatur tata cara peliputan persidangan pengadilan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya sidang, merupakan kompetensi hakim, tetapi tidak berarti menutup pintu pengadilan untuk melarang pers melakukan peliputan.

Lagi pula, melarang pers meliput persidangan pengadilan bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Bahkan larangan peliputan persidangan pengadilan oleh pers merupakan distorsi terhadap kemerdekaan pers dan prinsip transparansi.

Pelarangan liput persidangan kembali terjadi, kali ini pelarangan dilakukan oknum Hakim yakni Nesia Hapsari dan oknum Panitera Pengganti, Anna yang terkesan membatasi kebebasan pers yaitu melarang wartawan Kantor Berita RMOLBengkulu, Alsoni Mukhtiar saat melaksanakan tugas peliputan pada Kamis (25/5) lalu.

Di Pengadilan Negeri (PN) Tais terhadap sidang kasus pengeroyokan, yang mana kala itu Nesia Hapsari sebagai Hakim Ketua, Murniawati Priscilia Hakim Anggota 1, Zaimi Multazim Hakim Anggota 2 dan Anna sebagai Panitera Pengganti.

Kalah itu, kata Alsoni Mukhtiar saat sebelum peliputan dirinya telah meminta izin kepada Satpam PN dan diberikan id card yang bertuliskan Wartawan. Selanjutnya Ia juga meminta izin peliputan kepada Humas PN yakni Zaimi Multazim.

Akan tetapi saat berada diruang sidang, lanjut Alsoni Mukhtiar, malah dilarang untuk melakukan peliputan oleh Panitra Pengganti dan Hakim Ketua, bahkan terkesan arogan dan diskriminasi, padahal kalah itu sidang baru mau mulai.

"Posisi saya duduk paling belakang dan saya baru mengeluarkan kamera dari tas saya, tapi Panitra Pengganti mengatakan nanti dulu itu ada yang merekam dan disambung sama Hakim Ketua tidak boleh ada yang merekam kecuali seizin saya," ujar Alsoni Mukhtiar

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Tais melaui Humas, Zaimi Multazim saat dikonfirmasi  Kantor Berita RMOLBengkulu terkait larangan peliputan serta sikap Hakim yang terkesan arogan enggan berkomentar terlalu banyak.

"Yaudah ngga apa2 mas, ngga usah dibawa ke hati," singkatnya melalui pesan whatsapp.