Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti, M. Hamdan dan seorang pengacara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1).
- Wakapolri: Sebulan Gagal Atasi Kejahatan Jalanan, Kapolres Dipecat!
- Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Shihab Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
- Inspektorat Pastikan Tidak Ada TL BPK, Sama Dengan TGR 2016?
Baca Juga
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Itong yang mengenakan batik bercorak kuning, disusul M Hamdan dan seorang Pengacara tiba di Gedung KPK sekitar Pukul 20.20 WIB.
Ketiganya digiring Tim Penyidik KPK memasuki Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Itong tidak memberikan komentar apapun saat digelandang oleh Tim Penyidik KPK. Namun, salah seorang yang mengenakan baju warna hitam mengaku tidak tahu apa-apa soal penangkapannya tersebut.
Padahal, Tim Penyidik KPK menangkap tangan mereka terkait dengan penanganan sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KPK juga mengamankan sejumlah uang ratusan juta dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pada operasi senyap kali ini.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan
- Ini Versi KPK Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan
- Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara KONI Ke Jaksa