Hakim Pengadilan Negeri Tais Batasi Kebebasan Pers dan Terkesan Arogan

Hakim Ketua Nesia Hapsari (tengah), Murniawati Priscilia Hakim Anggota (kiri) dan Zaimi Multazim Hakim Anggota (kanan)/RMOLBengkulu
Hakim Ketua Nesia Hapsari (tengah), Murniawati Priscilia Hakim Anggota (kiri) dan Zaimi Multazim Hakim Anggota (kanan)/RMOLBengkulu

Sangat disayangkan sikap oknum Hakim, Nesia Hapsari dan oknum Panitera Pengganti, Anna yang terkesan membatasi kebebasan pers, yaitu melarang wartawan saat melakukan peliputan saat proses persidangan.


Hal ini terjadi saat Wartawan Kantor Berita RMOLBengkulu, Alsoni Mukhtiar saat melaksanakan tugas peliputan pada Kamis (25/5) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tais terhadap sidang kasus pengeroyokan, yang mana kala itu Nesia Hapsari sebagai Hakim Ketua, Murniawati Priscilia Hakim Anggota 1, Zaimi Multazim Hakim Anggota 2 dan Anna sebagai Panitera Pengganti.

Kalah itu, kata Alsoni Mukhtiar saat sebelum peliputan dirinya telah meminta izin kepada Satpam PN dan diberikan id card yang bertuliskan Wartawan. Selanjutnya Ia juga meminta izin peliputan kepada Humas PN, yakni Zaimi.

Akan tetapi saat berada diruang sidang, lanjut Alsoni Mukhtiar, malah dilarang untuk melakukan peliputan oleh Panitra Pengganti dan Hakim Ketua, bahkan terkesan arogan dan diskriminasi, padahal kalah itu sidang baru mau mulai.

"Posisi saya duduk paling belakang dan saya baru mengeluarkan kamera dari tas saya, tapi Panitra Pengganti mengatakan nanti dulu itu ada yang merekam dan disambung sama Hakim Ketua tidak boleh ada yang merekam kecuali seizin saya," ujar Alsoni Mukhtiar.

Sikap yang dilakukan oknum Hakim dan oknum Panitera Pengganti yang membatasi kebebasan pers dan melarang wartawan saat melakukan peliputan merupakan perbuatan melanggar hukum, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya punya legalitas, saya telah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan dan telah dinyatakan lulus sama Dewan Pers sebagai Wartawan Muda, jadi saya tahu etika dalam bertugas," tegas Alsoni Mukhtiar.