Hakim Dibuat 'Kesal', Mantan Kabid Pendapatan Benarkan Ada Geliat Uang Masuk Ke Rekening Kasda

Mantan Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono saat menjadi saksi di PN Tubei/RMOLBengkulu
Mantan Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono saat menjadi saksi di PN Tubei/RMOLBengkulu

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dan para turut tergugat digelar di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Rabu (30/11) sekitar pukul 11.30 WIB.


Sidang kali ini tergugat 3 (BPK) Perwakilan Bengkulu menghadirkan Mantan Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Hakim Ketua menanyakan apakah benar ada penyetoran uang untuk penyelesaian TGR Pemkab Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016. Sehingga, uang itu menjadi pendapatan asli daerah (PAD) lain yang sah pada TA 2017.

"Ada. Tapi untuk nominalnya saya lupa," ucap saksi di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Rabu (30/11).

Hakim juga menanyakan keabsahan nomor rekening Kas Daerah (Kasda) milik Pemkab Lebong. Apakah benar ada aktivitas transfer antara Abdul Gamal dengan Kasda Pemkab Lebong.

"Ada (transfer). Iya (rekening Pemkab)," pungkasnya.

Hakim Ketua juga sempat mempertanyakan uang sekitar Rp 300 juta yang diserahkan oleh Erik Rosadi kepada Abdul Gamal dengan menggunakan Kop Badan Keuangan Daerah .

"Iya Ada," jawab Rudi sembari mengaku tidak tahu terkait total uang yang diserahkan kepada Abdul Gamal.

Saksi disumpah sebelum memberi kesaksian

Pantauan di lapangan, sidang kali ini hakim sempat dibuat kesal. Sebab, saksi terus berkilah memberikan keterangan tidak tahu. Padahal, dalam pertemuan saksi hadir menandatangani berita acara penyerahan uang.

Untuk diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.

Sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong cq Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.