Hadapi Gugatan Gapoktan Dusun Baru Seluma, Bustami Siapkan Kuasa Hukum

Zainal Abidin kuasa hukum Bustami/Istimewa
Zainal Abidin kuasa hukum Bustami/Istimewa

Dalam pemberitaan sebelumnya, Masyarakat Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) akan melakukan gugatan secara perdata terhadap Bustami ke Pengadilan Negeri (PN) Tais atas sengketa tanah.


Pada rapat kedua yang dilaksanakan pada Jumat (24/2) lalu di Kantor Lurah Dusun Baru dan difasilitasi pihak Kelurahan dengan melibatkan pihak Polsek Seluma dan Koramil untuk melakukan pengamanan. Akan tetapi dalam rapat tersebut Bustami selaku pihak tergugat tidak hadir.

Menanggapi permasalahan ini, Bustami akan meladeni gugatan tersebut. Dikatakan Zainal Abidin Selaku kuasa hukum Bustami, bahwa kliennya telah memiliki lahan tersebut selama 29 tahun, akan tetapi baru disengketakan saat ini. Sedangkan kenapa kliennya tidak menghadiri dalam rapat dikarenakan perkara tersebut sejak awal telah dilapor pihaknya ke Polda Bengkulu.

"Kliennya saya sengaja tidak hadir, sebab perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu dan kliennya sudah diperiksa penyidik," katanya.

Diterangkan Zainal Abidin bahwa kliennya be.rhak atas lahan tersebut karena memiliki bukti surat adat yang terbit pada tahun 1984 silam seluas 1 hektare dan belum lama ini kliennya telah menjual beberapa bidang tanah tersebut kepada empat orang dan memiliki bukti surat jual beli.

"Menghadapi gugutan, kami sudah siap bahkan kami akan melakukan langka secara pidana dalam hal pemalsuan keadaan dan pemalsuan tanda tangan," pungkasnya.

Zainal Abidin kuasa hukum Bustami/Istimewa