Habiskan 1,5 M Untuk Gaji, Fraksi Persatuan Perjuangan Minta Walikota Bubarkan Tim Percepatan

Jubir Fraksi Persatuan Perjuangan DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay Saat Membacakan Pandangan Fraksi Atas Nota Keuangan Raperda Kota Bengkulu Tahun 2022/RMOLBengkulu
Jubir Fraksi Persatuan Perjuangan DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay Saat Membacakan Pandangan Fraksi Atas Nota Keuangan Raperda Kota Bengkulu Tahun 2022/RMOLBengkulu

DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar rapat paripurna dengan angenda pandangan fraksi terhadap nota keuangan rancangan peraturan daerah Kota Bengkulu tentang anggaran tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota tahun 2022.


Agenda rapat yang digelar diruang rapat paripurna dipimpim Ketua DPRD, Suprianto didampingi Waka I, Marliadi dan Waka II, Alamsyah. Turut hadir Wakil Walikota, Dedy Wahyudi beserta Kepala OPD dan instansi vertikal di Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut Juru Bicara Fraksi Persatuan Perjuangan DPRD Kota, Ariyono Gumay menyoroti kinerja Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang dibentuk oleh Walikota Helmi Hasan dan Wawali Dedy Wahyudi. Pihaknya meminta agar Pemkot melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kinerja 20 orang anggota TP2D.

"Kami memandang perlu dilaksanakan evaluasi secara menyeluruh atas pembentukan Tim Percepatan Kota Bengkulu yang menghabiskan 1,5 Milyar untuk gaji," kata Ariyono kepada awak media, usai paripurna, Selasa (16/11).

Selain dinilai hanya membuang-buang anggaran, Ariyono menyebut jika tim percepatan pembangunan daerah belum menunjukkan kinerja secara nyata semenjak kepengurusan dibentuk. Selain itu Fraksi Persatuan Perjuangan menilai bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur pembentukan tim tersebut selain peraturan walikota.

"Kami belum melihat aksi nyata tim percepatan pembangunan. Sampai saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut selain Perwal, seharusnya peraturan walikota dibuat dengan mengacu pada aturan diatasnya," jelasnya.

Ia pun meminta Walikota Helmi Hasan membubarkan tim tersebut jika berdasarkan hasil evaluasi tidak mampu memberikan manfaat dan fungsi yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat. Atas beberapa pandangan yang telah disampaikan, Fraksi Persatuan Perjuangan pun akhirnya tidak menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap nota keuangan Raperda APBD Tahun 2022 sebelum Pemkot melaksanakan keputusan DPRD dan mempertimbangkan pandangan yang telah disampaikan.

Sementara itu Wakil Walikota, Dedy Wahyudi usai paripurna menanggapi dengan santai pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi di DPRD Kota Bengkulu. Menurutnya keputusan setuju dan tidak setuju dalam paripurna merupakan suatu hal biasa.

"Apapun pandangan dari DPRD, setuju atau tidak setuju dalam rapat itu hal lumrah dan begitulah dinamikanya," tutupnya.