Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (KDH), dan pimpinan hingga anggota DPRD Lebong. Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.
- Penyaluran DBH 2021 Diharapkan Tidak Lagi Terlambat
- Dugaan Masalah Pembangunan Jalan Rp 8,7 Millar, Dewan Segera Surati Bupati Kaur
- 20 Orang Selesai Isolasi Mandiri, Lebong Nihil Pasien Covid-19
Baca Juga
Pencairan dilakukan setelah penyaluran THR. Di mana penyaluran THR bagi PNS akan dilakukan mulai H-10 sampai H-5 lebaran.
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rapinala menyatakan, gaji ke-13 sejalan dengan ditanda tandatangani nya Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," ujarnya, Jum'at (7/5).
Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh alias paling banyak 85 persen dari THR dan gaji ke-13.
Komponen yang dibayarkan untuk ASN dan KDH dan WKDH diantaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sedangkan, THP bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD setempat.
"Kalau bulan Juni belum bisa dibayarkan. Gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah bulan Juni," tuturnya.
- Seleksi Tambahan Bacakades Dijadwalkan 2 Hari, Ini Rincian Lengkapnya
- Ops Pekat Nala: Ratusan Botol Miras Disita, Satu Pemilik Miras Diamankan
- TPP ASN Naik, Pagu Bakal Ditambah Di Perubahan