Guru Menjabat Pj Kades Tetap Terima Tunjangan Profesi Guru

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan guru yang menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala desa (kades) tahun 2023 ini, tetap akan diberikan tunjang profesi guru (TPG).


Hal itu sama seperti Abdi negara lainnya, yang tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah itu.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin menjelaskan, seluruh guru yang bertugas sebagai Pj Kades akan tetap diberikan TPG namun syaratnya tetap mengacu kehadiran di sekolah.

"Tetap dibayar tapi harus ukurannya absen," kata Mustarani, Senin (8/5).

Dia mengaku, absensi yang menjadi salah satu indikator penentuan pembayaran TPG bagi abdi negara daerah itu. "Tentu acuan kita salah satunya absen," pungkasnya.

Terpisah, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Elvian Komar didampingi Plt Kabid Pendidikan Habibi menyebutkan, TPG hanya diberikan para guru yang aktif mengajar di sekolah.

"Bagi PJS yang aktif mengajar masih kita berikan, tapi PJS yang tidak aktif dan hanya fokus di desa tidak kita berikan, untuk memperkuat datanya kami minta penjelasan dari kepseknya," tuturnya.

Dia menambahkan, dana TPG mereka tahun 2023 ini sudah mulai diproses, Senin (8/5) lalu. "Senin (8/5) depan kita proses, karena masih ada guru yang belum valid info GTK-nya," tutup Habibi.

Sementara itu, salah satu penjabat Kepala Desa berharap, TPG untuk para Pj Kades tetap diberikan. Meskipun pihaknya fokus mendongkrak program pemerintah di setiap desa masing-masing.

"Kalau soal absensi kita pastikan akan tetap masuk. Harapan kita TPG tetap diberikan, karena ini kebutuhan anak-anak kita untuk pendidikan," singkat salah satu guru yang menjabat sebagai Pj Kades.