Ketua Ormas Garberta Kabupaten Lebong, Edwar Mulfen angkat bicara terkait isu negatif yang disampaikan sejumlah pihak usai Pemkab Lebong memberikan kuasa kepada Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta.
- Kasus Positif Covid-19 Di Lebong Merangkak Naik
- MUI Lebong: Mari Tebar Kebaikan Selama Ramadan 1444 H
- Dua Objek Wisata Sumbang PAD Rp 57 Juta Selama Libur Lebaran
Baca Juga
Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ditandai dengan teken MoU antara Yusril dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori, pada Jum'at (13/1).
Namun pemberian SKK ini tidak semulus yang diharapkan. Ada yang merespon positif. Ada pula yang pesimis jika proses ini akan gagal seperti yang dilakukan bupati-bupati sebelumnya.
Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Lucen ini menyayangkan sikap Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kemendagri, Syarmandani.
Sebab, sebelumnya sempat dilakukan mediasi namun deadlock. Tak ingin adanya keributan, pihaknya menghormati proses hukum yang diambil Pemkab Lebong.
"Ada dua opsi yang disampaikan oleh Wardani. opsi pertama mediasi (eksekutif review) jika opsi pertama gagal maka silahkan lakukan opsi kedua menggugat secara hukum (yudisial review)," tambah Lucen.
Menurut Lucen, Pemkab Lebong serius memperjuangkan kepentingan Lebong dan menjunjung tinggi tuntutan masyarakat. Artinya demi membela Lebong dan merespon keinginan masyarakat harga bukan lagi jadi urusan.
"Belajar dari pengalaman kita yang sudah berkali kali kalah dalam hal memperjuangkan tapal batas dengan cara cara yang pernah kita lakukan. Artinya kalau hanya mengulang ulang cara-cara yang sudah pasti kalah, itu merupakan langkah yang mubazir dan bodoh," bebernya.
Di sisi lain, ia mengaku, untuk menggunakan jasa pengacara kondang Yusril sesungguhnya jauh lebih besar ketimbang RP 5,8 miliar.
"Seharusnya kita bersyukur pengacara sekelas Yusril mau membantu Lebong, dan dengan diterimanya permintaan dari Pemkab Lebong, itu berarti menunjukkan bahwa pemkab punya kemampuan dan cara yang baik untuk meyakinkan Yusril ikut memperjuangkan masalah tapal batas ini," ungkapnya.
Terkait nilai anggaran dipastikannya tidak sertamerta langsung bisa lolos. Sebab, sebelum dianggarkan pasti ada pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Lebong.
Sekalipun jika pagu sudah direalisasikan, otomatis ada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang akan mengawasi pertanggungjawabannya.
"Jadi, untuk lembaga pengawas kan banyak. Selain ada BPK, ada DPRD. Maupun lembaga yudikatif. Sekarang, tugas kita (masyarakat) memberikan kepercayaan kepada Pemkab Lebong untuk menyelesaikan masalah tapal batas dengan cara yang berbeda," tutupnya.
- PIM Digelar 104 Hari, Para Peserta Sudah Mulai Pembelajaran Mandiri
- 2021, Operasi Pasar Murah Bagi Masyarakat Ditiadakan
- 11 BPD Dilantik Diingatkan Tidak Main Proyek