Setiap kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib menjalankan konstitusi. Salah satunya menjamin kemerdekaan setiap penduduk atau warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadahnya.
- Isolasi Mandiri 10 Hari, Gubernur Bengkulu Sembuh Dari Covid-19
- Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Alami Kekerasan
- Covid-19 Tembus 800 Kasus Sehari, Ini Kata Ketua Satgas IDI Soal Omicron
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat hadir pada Pengukuhan Pengurus Daerah Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI) Provinsi Bengkulu Periode 2023-2027, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum'at (12/05).
"Maka kepala daerah bersama jajaran pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi, memberikan pembinaan dan tentu memberikan hak-hak umat beragama secara baik. Seperti halnya yang dilaksanakan hari ini, Pemprov Bengkulu memfasilitasi Pengukuhan PERMABUDHI Bengkulu," ungkap Gubernur Rohidin.
Sejalan dengan itu, Gubernur Rohidin memastikan, seluruh masyarakat Bumi Rafflesia yang memeluk agama yang diakui legalitasnya oleh pemerintah, akan mendapatkan perlakuan adil dalam setiap aspek kehidupan sesuai dengan porsinya.
"Kegiatan keagamaan saya yakin betul harmonisasinya akan menimbulkan kekuatan yang baik untuk Provinsi Bengkulu," pungkasnya.
Perwakilan Pengurus Pusat Permabudhi Citra Surya mengapresiasi kebijakan Gubernur Rohidin bersama jajaran Pemprov Bengkulu yang telah memberikan ruang yang sama bagi setiap pemeluk agama maupun terhadap organisasi keagamaan.
"Saya merasakan betul kebhinekaan di Bengkulu ini, karena setiap agama dan organisasi keagamaan mendapatkan tempat yang terhormat dan tidak ada dibeda-bedakan. Tidak kalah pentingnya Permabudi Bengkulu harus menjadi salah satu mitra terbaik Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota Se-Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Diketahui Pengurus Daerah Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI) Provinsi Bengkulu Periode 2023-2027 diketuai Tuty Kusnaidi