Google Didenda 2,5 Triliun Oleh Korsel

Ilustrasi Google/Net
Ilustrasi Google/Net

Regulator anti-monopoli Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) menjatuhkan denda sebesar 207 miliar won atau setara dengan Rp2,5 triliun kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google Alphabet Inc.


KFTC menilai, Google bersalah lantaran telah memblokir versi khusus dari sistem operasi (OS) Android. Selain itu, Google menyalahgunakan dominasi di pasar untuk membatasi persaingan OS seluler.

Putusan itu muncul ketika Korea Selatan memberlakukan amandemen UU Bisnis Telekomunikasi yang juga dikenal sebagai "UU Anti-Google".

Dikutip dari Reuters, Selasa (14/9), UU itu melarang operator toko aplikasi seperti Google untuk mewajibkan pengembang software menggunakan sistem pembayaran. Aturan itu disebut menghentikan pengembang untuk membebankan komisi atas pembelian dalam aplikasi. 

KFTC mengatakan Google menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi perjanjian anti-fragmentasi (AFA) saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, produsen tidak dapat melengkapi handset mereka dengan versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "fork Android".

AFA, kata KFTC, telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya.

Seperti pada 2013, Samsung Electronics Co Ltd meluncurkan jam tangan pintar dengan OS yang disesuaikan, tetapi beralih ke OS yang berbeda setelah Google menganggap langkah tersebut sebagai pelanggaran AFA.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, Google mengatakan pihaknya berniat untuk mengajukan banding. Google mengatakan putusan tersebut mengabaikan manfaat yang ditawarkan oleh kompatibilitas Android dengan program lain dan merusak keuntungan yang dinikmati oleh konsumen.