RMOL. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Lebong menggaruk lokasi arena judi sabung ayam di Desa Kota Agung, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Jum'at (2/3/2018) sore.
- Usut Mafia Tanah Lebong, Polda Bengkulu Kejar Direktur PT KHE
- Jaminan Orang Tua, Tersangka Investasi Bodong BU Tak Ditahan
- Ini Versi KPK Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan
Baca Juga
RMOL. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Lebong menggaruk lokasi arena judi sabung ayam di Desa Kota Agung, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Jum'at (2/3/2018) sore.
Penggrebekan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Lebong sekira pukul 16.00 WIB, di rumah Jamil di Desa Kota Agung. Sementara pemilik rumah dan pelaku judi sabung ayam berhasil meloloskan diri. Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 5 ekor ayam, 1 unit sepeda motor dan beberapa perlengkapan sabung ayam.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah didampingi Kanit Pidum IPDA Soeroso mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga telah adanya perjudian sabung ayam yang meresahkan warga setempat.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi sabung ayam maka kami mengintai dan melakukan penyergapan di Desa Kota Agung dan benar terbukti di TKP itu memang ada arena judi sabung ayam,†jelasnya, Minggu (4/3/2018).
Selanjutnya, kata Soeroso, dilokasi sayangnya semua pelaku judi dan pemilik rumah berhasil kabur setelah melihat petugas datang. Alhasil, petugas hanya berhasil mengamankan BB.
"Pelaku dan pemilik rumah saat ini masih dalam pengejaran. Kita juga himbau kepada masyarakat yang dapat informasi mengenai sabung ayam silahkan melapor dengan pihak kita. Sebab kegitatan perjudian sabung ayam dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," demikian Soeroso. [ogi]
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong
- OTT Dirwan Mahmud, Plt Bupati Bengkulu Selatan dan Supir Diperiksa KPK
- Mobnas Tabrak Rumah Warga Seluma, Ini Reaksi Netizen