Galang Donasi Di Bengkulu, WNA Asal Pakistan Dideportasi

Kakanim Kelas I TPI Bengkulu saat prescon /RMOLBengkulu
Kakanim Kelas I TPI Bengkulu saat prescon /RMOLBengkulu

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Pakistan akan dideportasi ke negara asalnya oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.


Pendeportasian ini dilakukan oleh pihak imigrasi lantaran WNA asal Pakistan bernama Ahmed Ilyas dan rekannya Arsalan telah melanggar tindakan administratif keimigrasian  di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yakni Samsu Rizal mengatakan, penangkapan WNA asal Pakistan ini didasari oleh laporan masyarakat yang resah akan tindakan Ahmed Ilyas dan rekannya bernama Arsalan yang juga WNA asal Pakistan  di wilayah pertokoan pasar panorama Kota Bengkulu.

Dimana Ahmed dan Arsalan dalam hal ini melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan atau donasi di sekitar wilayah pertokoan Pasar Panorama Kota Bengkulu sejak bulan Agustus lalu. 

“Dari laporan masyarakat kita berhasil amankan WNA atas nama Ahmed Ilyas beserta paspornya. Namun untuk rekannya Arsalan saat itu telah melarikan diri,” kata Samsu Rizal kepada RMOLBengkulu

Lanjut Samsu Rizal, dari tangan WNA asal Pakistan ini. Pihaknya juga berhasil mengamankan proposal permintaan bantuan dana dari Alkhidmad Foundation Pakistan.

Tidak hanya itu, bukti kwitansi serah terima uang bantuan dari beberapa orang yayasan di Indonesia juga kita sudah diamankan. 

“Saat ini WNA asal Pakistan ini ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu,” sambungnya.

Padahal sambung Kepala Kantor Imigrasi ini, Ahmed Ilyas memiliki izin tinggal di Bengkulu. Namun kegiatan yang dilakukan oleh Ahmed dan rekannya tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya.

Sehingga, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyimpulkan bahwa ini  merupakan bentuk pelanggaran keimigrasian serta dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. 

“Selanjutnya yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggal dan Deportasi ke negara asal serta nama yang bersangkutan dimasukan kedalam daftar penangkalan,” pungkasnya.